Sabtu, 07 Juli 2012

Kerusakan Hutan Di Maluku

Kerusakan hutan di Provinsi Maluku mencapai 2,7 juta hektar. Angka ini merupakan yang terbesar dari luas hutan Maluku yang hanya mencapai 4,3 juta hektar. Kerusakan ini terjadi  sejak tahun 2007 lalu dengan kecepatan kerusakan 2,1 persen setiap tahun. Sekarang sudah memasuki 2012, kerusakan diperkirakan mencapai lebih dari 2,7 juta hektar.
Kerusakan ini terjadi karena adanya Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yaitu kebijakan pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada keputusan Menteri Kehutanan Nomor   35/Kpts/1996. Latar belakang diterbitkannya keputusan Menteri ini adalah untuk memanfaatan kayu-kayu hasil land-clearing pada lahan-lahan hutan yang dikonversi untuk tujuan perkebunan dan transmigras. Namun bnyak terjadi  penyimpangan yang di lakukan oleh Pengusaha Kayu, Hampir 50 % pengusaha menjalankan IPK pada lahan-lahan hutan produksi dan bukan pada lahan hutan konversi.
Di Maluku terdapat kurang lebih 50 Pengusaha Kayu yang  menjalankan IPK dengan taksiran luas konsensi 1.2 juta hektar hutan.  Jumlah kayu yang diproduksi  mencapai lebih dari 300.000 m3/tahun. Dengan demikian  jumlah pengusaha IPK akan  terus meningkat karena para pengusaha hanya dibebankan membanyar pajak Rp 10.000/m3 kayu.
Illegal logging pun juga ikut berperan dalam hal ini. Illegal logging di Maluku mencapai 500.000 – 700.000 m3/tahun dengan taksiran nilai  kerugian  pemerintah mencapai  Rp 10 milliar/tahun.  Selain itu illegal logging juga mempengaruhi kestabilan ekosistem hutan pada banyak pulau-pulau kecil di Maluku.  Terjadinya illegal logging di Maluku disebabkan oleh lemah nya hukum di Indonesia adanya jaringan kerja sama dengan institusi terkait, dalam hal ini institusi kehutanan  dan  kepolisian dituntut bersikap tegas dan proaktif.
Semakin maraknya perusakan hutan Pembakaran hutan di Maluku semakin  meluas. Selain membuka lahan perkebunan, warga juga ikut-ikutan merusak puluhan hektare hutan untuk mengumpulkan  potongan kayu sebagai pengganti bahan bakar. Akibatnya lahan yang semula subur dan hijau kini menjadi tandus dan gundul.
Data Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menunjukkan kerusakan hutan di Maluku sudah sangat mengkhawatirkan. Dari 750 ribu hektare luas hutan maluku, 70 ribu hektare sudah hancur. Angka ini diperkirakan terus bertambah seiring meluasnya operasi pembakaran lahan serta hutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ekosistem hutan di Maluku semakin  terganggu. Beberapa habitat hewan langka termasuk burung kaka tua merah pun terancam punah. Ironisnya, Pemerintah Daerah setempat seakan tidak tahu menahu dalam masalah ini.
Mengapa Izin eksploitasi hutan dikeluarkan pemerintah sementara kondisi hutan di Maluku sangat memprihatinkan. Dinas kehutanan Provinsi Maluku  memprediksi, akibat dari kegiatan pengelolaan hutan menyebabkan kawasan hutan di Maluku menjadi semakin rusak. Kerusakan mencapai 2.762.754 ha (59%) dari total daerah berhutan tersebut. Seharusnya kerusakan hutan Maluku yang kronis tersebut mendapatkan perhatian serius pemerintah. Kebijakan untuk eksploitasi hutan di Maluku sama artinya dengan menambah kerusakan  baru.
Seharusnya krisis air yang melanda beberapa wilayah Indonesia dalam bulan-bulan terakhir ini mestinya menjadi momen penting untuk menyadari betapa sumber daya air kita telah rusak. Bencana pun timbul silih berganti. Bencana yang sering timbul sebagai akibat rusaknya sumber daya air, antara lain kekeringan, banjir, dan longsor.
Fenomena tersebut terjadi karena salah urus lingkungan dan aset alam, yang terjadi secara akumulatif dan terus-menerus. Akibatnya, kita selalu mendapat bencana pada setiap musim hujan karena banjir dan longsor sudah menanti. Begitu pun di kala kemarau, kekeringan, krisis air, kebakaran hutan dan lahan, serta gagal panen selalu menjadi paket dalam setahun. Dampak dari bencana tersebut bukan hanya pada korban jiwa dan benda, namun berdampak pula pada produksi pertanian, tercemarnya sumber air serta masalah sosial yang lebih luas seperti pengungsi dan migrasi penduduk. Rusaknya sumber daya air erat kaitannya dengan rusaknya hutan kita. 
Ini seharusnya menjadi peringatan untuk kita bahwasannya merusak hutan adalah tindakan yang merugikan kita semua tanpa terkecuali. (Rizal Sando)

 
Sumber :
http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=53&id=32335
http://berita.liputan6.com/daerah/200912/254471/Hutan.Dibakar.Habitat.Kakak.Tua.Merah.Musna
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/02/09/protes-hph-di-maluku-menagih-konsistensi-pemerintah/
http://uripsantoso.wordpress.com/2010/10/19/dampak-izin-pemanfaatan-kayu-ipk-terhadap-ekosistem-pulau-kecil-di-maluku/#more-1990
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=289702
Sumber Gambar:
http://pekanbaru.tribunnews.com/2010/11/29/maluku-diguncang-gempa-tektonik-beruntun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar