Kerusakan hutan
di Provinsi Maluku mencapai 2,7 juta hektar. Angka ini merupakan yang terbesar
dari luas hutan Maluku yang hanya mencapai 4,3 juta hektar. Kerusakan ini
terjadi sejak tahun 2007 lalu dengan
kecepatan kerusakan 2,1 persen setiap tahun. Sekarang sudah memasuki 2012,
kerusakan diperkirakan mencapai lebih dari 2,7 juta hektar.
Kerusakan ini
terjadi karena adanya Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yaitu kebijakan pemerintah
yang pelaksanaannya didasarkan pada keputusan Menteri Kehutanan Nomor 35/Kpts/1996. Latar belakang diterbitkannya
keputusan Menteri ini adalah untuk memanfaatan kayu-kayu hasil land-clearing
pada lahan-lahan hutan yang dikonversi untuk tujuan perkebunan dan transmigras.
Namun bnyak terjadi penyimpangan yang di
lakukan oleh Pengusaha Kayu, Hampir 50 % pengusaha menjalankan IPK pada
lahan-lahan hutan produksi dan bukan pada lahan hutan konversi.
Di Maluku
terdapat kurang lebih 50 Pengusaha Kayu yang
menjalankan IPK dengan taksiran luas konsensi 1.2 juta hektar
hutan. Jumlah kayu yang diproduksi mencapai lebih dari 300.000 m3/tahun. Dengan
demikian jumlah pengusaha IPK akan terus meningkat karena para pengusaha hanya
dibebankan membanyar pajak Rp 10.000/m3 kayu.
Illegal logging
pun juga ikut berperan dalam hal ini. Illegal logging di Maluku mencapai
500.000 – 700.000 m3/tahun dengan taksiran nilai kerugian
pemerintah mencapai Rp 10
milliar/tahun. Selain itu illegal
logging juga mempengaruhi kestabilan ekosistem hutan pada banyak pulau-pulau
kecil di Maluku. Terjadinya illegal
logging di Maluku disebabkan oleh lemah nya hukum di Indonesia adanya jaringan
kerja sama dengan institusi terkait, dalam hal ini institusi kehutanan dan
kepolisian dituntut bersikap tegas dan proaktif.
Semakin maraknya
perusakan hutan Pembakaran hutan di Maluku semakin meluas. Selain membuka lahan perkebunan,
warga juga ikut-ikutan merusak puluhan hektare hutan untuk mengumpulkan potongan kayu sebagai pengganti bahan bakar.
Akibatnya lahan yang semula subur dan hijau kini menjadi tandus dan gundul.
Data Dinas
Kehutanan Provinsi Maluku menunjukkan kerusakan hutan di Maluku sudah sangat
mengkhawatirkan. Dari 750 ribu hektare luas hutan maluku, 70 ribu hektare sudah
hancur. Angka ini diperkirakan terus bertambah seiring meluasnya operasi
pembakaran lahan serta hutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ekosistem hutan
di Maluku semakin terganggu. Beberapa
habitat hewan langka termasuk burung kaka tua merah pun terancam punah.
Ironisnya, Pemerintah Daerah setempat seakan tidak tahu menahu dalam masalah
ini.
Mengapa Izin
eksploitasi hutan dikeluarkan pemerintah sementara kondisi hutan di Maluku
sangat memprihatinkan. Dinas kehutanan Provinsi Maluku memprediksi, akibat dari kegiatan pengelolaan
hutan menyebabkan kawasan hutan di Maluku menjadi semakin rusak. Kerusakan
mencapai 2.762.754 ha (59%) dari total daerah berhutan tersebut. Seharusnya
kerusakan hutan Maluku yang kronis tersebut mendapatkan perhatian serius pemerintah.
Kebijakan untuk eksploitasi hutan di Maluku sama artinya dengan menambah
kerusakan baru.
Seharusnya
krisis air yang melanda beberapa wilayah Indonesia dalam bulan-bulan terakhir
ini mestinya menjadi momen penting untuk menyadari betapa sumber daya air kita
telah rusak. Bencana pun timbul silih berganti. Bencana yang sering timbul
sebagai akibat rusaknya sumber daya air, antara lain kekeringan, banjir, dan
longsor.
Fenomena
tersebut terjadi karena salah urus lingkungan dan aset alam, yang terjadi
secara akumulatif dan terus-menerus. Akibatnya, kita selalu mendapat bencana
pada setiap musim hujan karena banjir dan longsor sudah menanti. Begitu pun di
kala kemarau, kekeringan, krisis air, kebakaran hutan dan lahan, serta gagal
panen selalu menjadi paket dalam setahun. Dampak dari bencana tersebut bukan
hanya pada korban jiwa dan benda, namun berdampak pula pada produksi pertanian,
tercemarnya sumber air serta masalah sosial yang lebih luas seperti pengungsi
dan migrasi penduduk. Rusaknya sumber daya air erat kaitannya dengan rusaknya
hutan kita.
Ini seharusnya
menjadi peringatan untuk kita bahwasannya merusak hutan adalah tindakan yang
merugikan kita semua tanpa terkecuali. (Rizal Sando)
Sumber :
http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=53&id=32335
http://berita.liputan6.com/daerah/200912/254471/Hutan.Dibakar.Habitat.Kakak.Tua.Merah.Musna
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/02/09/protes-hph-di-maluku-menagih-konsistensi-pemerintah/
http://uripsantoso.wordpress.com/2010/10/19/dampak-izin-pemanfaatan-kayu-ipk-terhadap-ekosistem-pulau-kecil-di-maluku/#more-1990
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=289702
Sumber Gambar:
http://pekanbaru.tribunnews.com/2010/11/29/maluku-diguncang-gempa-tektonik-beruntun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar