Protokol Nagoya adalah instrumen
untuk mencegah penggunaan sumber daya genetik tanpa memberikan kontribusi pada
masyarakat lokal. Untuk itu inventarisasi dan identifikasi merupakan langkah
awal yang harus dilakukan.
Namun karena banyaknya keragaman
hayati yang ada di Indonesia, Pemerintah belum bisa menentukan waktu
penyelesaian inventarisasi dan indentifikasi ini.
Kekayaan negara ini seharusnya mampu
memberikan manfaat untuk memenuhi kebutuhan bangsa dan umat manusia pada
umumnya. Oleh karena itu kekayan SDA tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan
dengan baik untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa Indonesia.
Oleh karena itu pada tanggal 11 Mei
2011 Indonesia menandatangani Protokol Nagoya, yakni sebuah perjanjian
internasional yang masih berada di dalam kerangka Konvensi Keanekaragaman
Hayati (Convention on Biodiversity). Perjanjian ini mengatur secara
komprehensif perlindungan terhadap kekayaan keanekaragaman hayati dan menjamin
pembagian keuntungan bagi pemilik sumberdaya genetik seperti Indonesia.
Guna menindaklanjuti penandatanganan
protokol Nagoya tersebut maka Jumat 7 Oktober 2011 bertempat di Hotel atlet
Century, Jakarta diadakan rapat Pembahasan RUU Pengesahan Protokol Nagoya yang
dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait.
Ruang lingkup dari Protokol Nagoya
adalah sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan
sumber daya genetic. Protokol ini merupakan suatu pengaturan
internasional yang komprehensif dan efektif dalam memberikan perlindungan
keanekaragaman hayati Indonesia dan menjamin pembagian keuntungan bagi
Indonesia sebagai negara kaya sumber daya genetik. Selain itu, Protokol Nagoya
juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya pencurian
hayati (biopiracy).
Protokol Nagoya memandatkan kepada
setiap negara untuk melakukan upaya dalam rangka memastikan bahwa pengetahuan
tradisional terkait dengan sumber daya genetik yang dimiliki oleh masyarakat
hukum adat dan komunitas lokal diakses dengan Persetujuan Atas Dasar Informasi
Awal (PADIA) serta melibatkan masyarakat hukum adat dan komunitas lokal yang
bersangkutan, dan kesepakatan bersama yang telah ditetapkan (pasal 7). Dengan
demikian, mekanisme pemberian akses dengan PADIA harus disusun secara efektif
melalui participatory approach agar pengampu pengetahuan tradisional terkait
SDG dapat memberikan persetujuan sesuai dengan mandat Protokol Nagoya.
Saat ini, proses ratifikasi Protokol Nagoya untuk menjadi Rancangan
Undang-Undang Pengesahaan Protokol Nagoya sedang disusun oleh Kementerian
Lingkungan Hidup.
Ruang lingkup dari Protokol Nagoya
adalah sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan
sumber daya genetik, termasuk keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatanya.
Sebagai suatu pengaturan internasional. Protokol ini dapat secara komprehensif
dan efektif memberikan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia dan
menjamin pembagian keuntungan bagi Indonesia sebagai negara sumber daya
genetik. Selain itu, Protokol Nagoya juga dapat digunakan sebagai instrumen
untuk mencegah terjadinya pencurian hayati (biopiracy). Kementerian
Lingkungan Hidup, dalam rangka ratifikasi Protokol Nagoya dan mempersiapkan
pengaturan nasional bagi implementasinya di Indonesia meminta dukungan dan
keterlibatan semua pihak, dengan memberikan masukan yang konstruktif untuk
penyusunan pengaturan implementasi Protokol Nagoya di Indonesia, termasuk yang
terkait dengan pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik.
Protokol
Nagoya merupakan sebuah perjanjian internasional di dalam kerangka Konvensi
Keanekaragamah Hayati. Perjanjian ini mengatur perlindungan terhadap kekayaan
keanekaragaman hayati dan menjamin pembagian keuntungan bagi pemilik sumber
daya genetik seperti Indonesia.
Tahun lalu Pemerintah Indonesia yang
diwakili Menteri Lingkungan Hidup Indonesia telah menandatangani Protokol
Nagoya, sebuah perjanjian internasional di dalam kerangka Konvensi
Keanekaragamah Hayati (Convention on Biodiversity). Ratifikasi Protokol Nagoya
menjadi pilihan yang tepat untuk mencegah pencurian sumberdaya genetik
Indonesia.
Sampai saat ini terdapat 21 negara penandatangan dari 193 negara pihak pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD).Perjanjian ini mengatur perlindungan terhadap kekayaan keanekaragaman hayati dan menjamin pembagian keuntungan bagi pemilik sumberdaya genetik seperti Indonesia.
Menurut Deputi Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup, Arie Yuwono, Protokol Nagoya sangat penting bagi Indonesia ini merupakan instrument untuk mencegah pencurian sumberdaya genetik yang selama ini banyak digunakan oleh pihak lain tanpa memberikan kontribusi manfaat bagi pemilik sumberdaya genetik.
Sampai saat ini terdapat 21 negara penandatangan dari 193 negara pihak pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD).Perjanjian ini mengatur perlindungan terhadap kekayaan keanekaragaman hayati dan menjamin pembagian keuntungan bagi pemilik sumberdaya genetik seperti Indonesia.
Menurut Deputi Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup, Arie Yuwono, Protokol Nagoya sangat penting bagi Indonesia ini merupakan instrument untuk mencegah pencurian sumberdaya genetik yang selama ini banyak digunakan oleh pihak lain tanpa memberikan kontribusi manfaat bagi pemilik sumberdaya genetik.
"Protokol ini sangat berguna
untuk menghindari pembajakan atau pencurian sumberdaya genetik, termasuk
pembagian keuntungan bersama,"kata Arie saat tampil sebagai narasumber
dalam diskusi bulanan jurnalis lingkungan yang diselenggarakan The Society of
Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bekerjasama KLH di Jakarta (14/7).
Setelah Indonesia meratifikasi Protokol Nagoya lanjut Arie, Kementerian Lingkungan (KLH) menjalin kemitraan dengan pihak Bea Cukai guna mengantisipasi pencurian kehati terutama mikroba yang tidak bisa dilihat secara kasak mata."Protokol Nagoya mengakui kedaulatan, jadi apa yang ada di Indonesia itu adalah milik Indonesia, terutama species endemik. Yang paling penting adalah bagaimana melindungi kekayaan hayati Indonesia, disinilah pentingnya cek poin untuk mengantisipasi pencurian genetik keluar negeri. Hingga saat ini Indonesia sebagai mega biodiversity, menempati peringkat kedua setelah Brazil. Dengan jumlah spesies tumbuhan di Indonesia termasuk dalam lima besar dunia, 55 persen diantaranya merupakan tumbuhann endemik. Juga memiliki 515 spesies mamalia atau sekitar 12 persen dari spesies mamalia yang ada di dunia dan merupakan tertinggi kedua setelah Brazil, serta memiliki kekayaan reptilia mencapai 781 spesies atau sekitar 16 persen dari spesies reptil di dunia.
Setelah Indonesia meratifikasi Protokol Nagoya lanjut Arie, Kementerian Lingkungan (KLH) menjalin kemitraan dengan pihak Bea Cukai guna mengantisipasi pencurian kehati terutama mikroba yang tidak bisa dilihat secara kasak mata."Protokol Nagoya mengakui kedaulatan, jadi apa yang ada di Indonesia itu adalah milik Indonesia, terutama species endemik. Yang paling penting adalah bagaimana melindungi kekayaan hayati Indonesia, disinilah pentingnya cek poin untuk mengantisipasi pencurian genetik keluar negeri. Hingga saat ini Indonesia sebagai mega biodiversity, menempati peringkat kedua setelah Brazil. Dengan jumlah spesies tumbuhan di Indonesia termasuk dalam lima besar dunia, 55 persen diantaranya merupakan tumbuhann endemik. Juga memiliki 515 spesies mamalia atau sekitar 12 persen dari spesies mamalia yang ada di dunia dan merupakan tertinggi kedua setelah Brazil, serta memiliki kekayaan reptilia mencapai 781 spesies atau sekitar 16 persen dari spesies reptil di dunia.
35 spesies primata menempatkan
Indonesia pada peringkat keempat dunia untuk kekayaan reptil dan
primata. Indonesia merupakan habitat bagi 17 persen atau 1.592 spesies
dari total spesies burung dunia dan 270 spesies amfibi yang menempatkan
Indonesia pada posisi kelima dan keenam terbesar di Indonesia.
sumber :
- http://www.greenradio.fm/news/latest/6210-klh-data-keragaman-hayati-indonesia-gambar
- http://www.menlh.go.id/dialog-interaktif-pengetahuan-tradisional-dalam-kerangka-protokol-nagoya/
- Sumber:www.menlh.go.id|son
- http://www.antaranews.com/berita/308708/ruu-ratifikasi-protokol-nagoya-segera-disahkan
- http://jdih.ristek.go.id/?q=berita/pembahasan-ruu-pengesahan-protokol-nagoya
- http://www.seruu.com/kota/regional/artikel/lindungi-kekayaan-hayati-pemerintah-siapkan-ruu-ratifikasi-protokol-nagoya
- Sumber gambar : http://jdih.ristek.go.id/?q=system/files/image/pic%20nagoya.jpg&1317980292
Tidak ada komentar:
Posting Komentar