Sabtu, 07 Juli 2012

Pencemar Sungai Makin Meluas

Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan, dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
Kualitas air sungai di Indonesia pada umumnya telah dipengaruhi oleh limbah domestik yang masuk ke badan air di samping limbah lainnya yang berasal dari industri, pertanian maupun peternakan.
Pemantauan kualitas air sungai dilakukan di 30 propinsi Indonesia tahun 2004 dengan frekwensi pengambilan sampel sebanyak dua kali dalam setahun. Hasil pemantauan menunjukkan parameter DO, BOD, COD, fecal coli dan total coliform mayoritas sudah tidak memenuhi kriteria mutu air kelas I menurut PP 82 Tahun 2001.
Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, dan gempa bumi  juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi dan sumur). Telah dikatakan bahwa pousi air adalah penyebab terkemuka di dunia untuk kematian.   
Air biasanya disebut tercemar ketika terganggu oleh kontaminan antropogenik dan ketika tidak bisa mendukung kehidupan manusia, seperti air minum, dan/atau mengalami pergeseran ditandai dalam kemampuannya untuk mendukung komunitas penyusun biotik, seperti ikan. Fenomena alam seperti gunung berapi, algae blooms, badai, dan gempa bumi juga menyebabkan perubahan besar dalam kualitas air dan status ekologi air.
Dari hasil penelitian  terhadap indeks kualitas air sungai, menunjukkan kecenderungan peningkatan pencemaran hingga 30 persen.
Dari 52 sungai yang dipantau, hampir 30 persen kecenderungan meningkat pencemaran sungai dari cemar sedang menjadi cemar berat, pencemaran air sungai tersebut paling tinggi diindikasikan dari semakin meningkatnya limbah domestik, walaupun di beberapa sungai disebabkan oleh kegiatan tambang.
Intensitas meningkatnya pencemaran akibat kegiatan tambang meningkat, terutama di daerah timur seperti Maluku.
Maluku yang pada Tahun 2009 menduduki peringkat pertama untuk indeks kualitas lingkungan hidup turun ke peringkat dua, salah satunya disebabkan karena meningkatnya pencemaran air sungai yang semakin tinggi.
Sungai yang tercemar di Maluku semakin menghawatirkan ini terjadi secara berkesinambungan, selama ini pemerintah berkonsentrasi memperbaiki indeks kualitas air sungai yang berada di titik rawan pencemaran. Namun kenyataanya di wilayah timur indonesia ada kecenderungan pencemaran meningkat.
Kecenderungan meningkatnya pencemaran air sungai tersebut, dapat diartikan semakin banyaknya kegiatan yang membebani media air sungai, dan semakin padatnya jumlah penduduk, sehingga mendesak untuk membuka pemukiman baru hingga ke daerah aliran sungai.
Seharusnya kondisi seperti ini harus menjadi peringatan bahwa upaya yang sudah di lakukan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah  cukup gencar, tapi masih saja terjadi pencemaran yang cukup berat, ini semestinya menjadi acuan untuk segera memperbaiki sistem pengendalian lingkungan. 
Upaya yang harus dilakukan  adalah  menyampaikan ke daerah-daerah, agar pengukuran indeks kualitas air ditingkatkan dan menjadi landasan kebijakan di masing-masing daerah. (Rizal Sando)

 
Sumber :
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=241212&Itemid=
http://www.beritasatu.com/mobile/nasional/41020-pencemaran-sungai-di-indonesia-meningkat-30.html
http://lomboknews.com/2007/03/03/walhi-maluku-utara-minta-tinjau-nhm/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_air
http://fithab.multiply.com/journal/item/76?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Sumber Gambar:
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/84004

Kerusakan Hutan Di Maluku

Kerusakan hutan di Provinsi Maluku mencapai 2,7 juta hektar. Angka ini merupakan yang terbesar dari luas hutan Maluku yang hanya mencapai 4,3 juta hektar. Kerusakan ini terjadi  sejak tahun 2007 lalu dengan kecepatan kerusakan 2,1 persen setiap tahun. Sekarang sudah memasuki 2012, kerusakan diperkirakan mencapai lebih dari 2,7 juta hektar.
Kerusakan ini terjadi karena adanya Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yaitu kebijakan pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada keputusan Menteri Kehutanan Nomor   35/Kpts/1996. Latar belakang diterbitkannya keputusan Menteri ini adalah untuk memanfaatan kayu-kayu hasil land-clearing pada lahan-lahan hutan yang dikonversi untuk tujuan perkebunan dan transmigras. Namun bnyak terjadi  penyimpangan yang di lakukan oleh Pengusaha Kayu, Hampir 50 % pengusaha menjalankan IPK pada lahan-lahan hutan produksi dan bukan pada lahan hutan konversi.
Di Maluku terdapat kurang lebih 50 Pengusaha Kayu yang  menjalankan IPK dengan taksiran luas konsensi 1.2 juta hektar hutan.  Jumlah kayu yang diproduksi  mencapai lebih dari 300.000 m3/tahun. Dengan demikian  jumlah pengusaha IPK akan  terus meningkat karena para pengusaha hanya dibebankan membanyar pajak Rp 10.000/m3 kayu.
Illegal logging pun juga ikut berperan dalam hal ini. Illegal logging di Maluku mencapai 500.000 – 700.000 m3/tahun dengan taksiran nilai  kerugian  pemerintah mencapai  Rp 10 milliar/tahun.  Selain itu illegal logging juga mempengaruhi kestabilan ekosistem hutan pada banyak pulau-pulau kecil di Maluku.  Terjadinya illegal logging di Maluku disebabkan oleh lemah nya hukum di Indonesia adanya jaringan kerja sama dengan institusi terkait, dalam hal ini institusi kehutanan  dan  kepolisian dituntut bersikap tegas dan proaktif.
Semakin maraknya perusakan hutan Pembakaran hutan di Maluku semakin  meluas. Selain membuka lahan perkebunan, warga juga ikut-ikutan merusak puluhan hektare hutan untuk mengumpulkan  potongan kayu sebagai pengganti bahan bakar. Akibatnya lahan yang semula subur dan hijau kini menjadi tandus dan gundul.
Data Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menunjukkan kerusakan hutan di Maluku sudah sangat mengkhawatirkan. Dari 750 ribu hektare luas hutan maluku, 70 ribu hektare sudah hancur. Angka ini diperkirakan terus bertambah seiring meluasnya operasi pembakaran lahan serta hutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ekosistem hutan di Maluku semakin  terganggu. Beberapa habitat hewan langka termasuk burung kaka tua merah pun terancam punah. Ironisnya, Pemerintah Daerah setempat seakan tidak tahu menahu dalam masalah ini.
Mengapa Izin eksploitasi hutan dikeluarkan pemerintah sementara kondisi hutan di Maluku sangat memprihatinkan. Dinas kehutanan Provinsi Maluku  memprediksi, akibat dari kegiatan pengelolaan hutan menyebabkan kawasan hutan di Maluku menjadi semakin rusak. Kerusakan mencapai 2.762.754 ha (59%) dari total daerah berhutan tersebut. Seharusnya kerusakan hutan Maluku yang kronis tersebut mendapatkan perhatian serius pemerintah. Kebijakan untuk eksploitasi hutan di Maluku sama artinya dengan menambah kerusakan  baru.
Seharusnya krisis air yang melanda beberapa wilayah Indonesia dalam bulan-bulan terakhir ini mestinya menjadi momen penting untuk menyadari betapa sumber daya air kita telah rusak. Bencana pun timbul silih berganti. Bencana yang sering timbul sebagai akibat rusaknya sumber daya air, antara lain kekeringan, banjir, dan longsor.
Fenomena tersebut terjadi karena salah urus lingkungan dan aset alam, yang terjadi secara akumulatif dan terus-menerus. Akibatnya, kita selalu mendapat bencana pada setiap musim hujan karena banjir dan longsor sudah menanti. Begitu pun di kala kemarau, kekeringan, krisis air, kebakaran hutan dan lahan, serta gagal panen selalu menjadi paket dalam setahun. Dampak dari bencana tersebut bukan hanya pada korban jiwa dan benda, namun berdampak pula pada produksi pertanian, tercemarnya sumber air serta masalah sosial yang lebih luas seperti pengungsi dan migrasi penduduk. Rusaknya sumber daya air erat kaitannya dengan rusaknya hutan kita. 
Ini seharusnya menjadi peringatan untuk kita bahwasannya merusak hutan adalah tindakan yang merugikan kita semua tanpa terkecuali. (Rizal Sando)

 
Sumber :
http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=53&id=32335
http://berita.liputan6.com/daerah/200912/254471/Hutan.Dibakar.Habitat.Kakak.Tua.Merah.Musna
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/02/09/protes-hph-di-maluku-menagih-konsistensi-pemerintah/
http://uripsantoso.wordpress.com/2010/10/19/dampak-izin-pemanfaatan-kayu-ipk-terhadap-ekosistem-pulau-kecil-di-maluku/#more-1990
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=289702
Sumber Gambar:
http://pekanbaru.tribunnews.com/2010/11/29/maluku-diguncang-gempa-tektonik-beruntun

Segera Mungkin Terapkan Protokol Nagoya

Protokol Nagoya adalah instrumen untuk mencegah penggunaan sumber daya genetik tanpa memberikan kontribusi pada masyarakat lokal. Untuk itu inventarisasi dan identifikasi merupakan langkah awal yang harus dilakukan.
Namun karena banyaknya keragaman hayati yang ada di Indonesia, Pemerintah belum bisa menentukan waktu penyelesaian inventarisasi dan indentifikasi ini.
Kekayaan negara ini seharusnya mampu memberikan manfaat untuk memenuhi kebutuhan bangsa dan umat manusia pada umumnya. Oleh karena itu kekayan SDA tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa Indonesia.
Oleh karena itu pada tanggal 11 Mei 2011 Indonesia menandatangani Protokol Nagoya, yakni sebuah perjanjian internasional yang masih berada di dalam kerangka Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biodiversity). Perjanjian ini mengatur secara komprehensif perlindungan terhadap kekayaan keanekaragaman hayati dan menjamin pembagian keuntungan bagi pemilik sumberdaya genetik seperti Indonesia.
Guna menindaklanjuti penandatanganan protokol Nagoya tersebut maka Jumat 7 Oktober 2011 bertempat di Hotel atlet Century, Jakarta diadakan rapat Pembahasan RUU Pengesahan Protokol Nagoya yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait.  
           
Ruang lingkup dari Protokol Nagoya adalah sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetic. Protokol ini  merupakan suatu pengaturan internasional yang komprehensif dan efektif dalam memberikan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia dan menjamin pembagian keuntungan bagi Indonesia sebagai negara kaya sumber daya genetik. Selain itu, Protokol Nagoya juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya pencurian hayati (biopiracy).
Protokol Nagoya memandatkan kepada setiap negara untuk melakukan upaya dalam rangka memastikan bahwa pengetahuan tradisional terkait dengan sumber daya genetik yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat dan komunitas lokal diakses dengan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal (PADIA) serta melibatkan masyarakat hukum adat dan komunitas lokal yang bersangkutan, dan kesepakatan bersama yang telah ditetapkan (pasal 7). Dengan demikian, mekanisme pemberian akses dengan PADIA harus disusun secara efektif melalui participatory approach agar pengampu pengetahuan tradisional terkait SDG dapat memberikan persetujuan sesuai dengan mandat Protokol Nagoya.
            Saat ini, proses ratifikasi Protokol Nagoya untuk menjadi Rancangan Undang-Undang Pengesahaan Protokol Nagoya sedang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Ruang lingkup dari Protokol Nagoya adalah sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik, termasuk keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatanya. Sebagai suatu pengaturan internasional. Protokol ini dapat secara komprehensif dan efektif memberikan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia dan menjamin pembagian keuntungan bagi Indonesia sebagai negara sumber daya genetik. Selain itu, Protokol Nagoya juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya pencurian hayati (biopiracy). Kementerian Lingkungan Hidup, dalam rangka ratifikasi Protokol Nagoya dan mempersiapkan pengaturan nasional bagi implementasinya di Indonesia meminta dukungan dan keterlibatan semua pihak, dengan memberikan masukan yang konstruktif untuk penyusunan pengaturan implementasi Protokol Nagoya di Indonesia, termasuk yang terkait dengan pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik.
 
             Protokol Nagoya merupakan sebuah perjanjian internasional di dalam kerangka Konvensi Keanekaragamah Hayati. Perjanjian ini mengatur perlindungan terhadap kekayaan keanekaragaman hayati dan menjamin pembagian keuntungan bagi pemilik sumber daya genetik seperti Indonesia.
Tahun lalu Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Lingkungan Hidup Indonesia telah menandatangani Protokol Nagoya, sebuah perjanjian internasional di dalam kerangka Konvensi Keanekaragamah Hayati (Convention on Biodiversity). Ratifikasi Protokol Nagoya menjadi pilihan yang tepat untuk mencegah pencurian sumberdaya genetik Indonesia.

Sampai saat ini terdapat 21 negara penandatangan dari 193 negara pihak pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD).Perjanjian ini mengatur perlindungan terhadap kekayaan keanekaragaman hayati dan menjamin pembagian keuntungan bagi pemilik sumberdaya genetik seperti Indonesia.

Menurut Deputi Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup, Arie Yuwono, Protokol Nagoya sangat penting bagi Indonesia ini merupakan instrument untuk mencegah pencurian sumberdaya genetik yang selama ini banyak digunakan oleh pihak lain tanpa memberikan kontribusi manfaat bagi pemilik sumberdaya genetik.
"Protokol ini sangat berguna untuk menghindari pembajakan atau pencurian sumberdaya genetik, termasuk pembagian keuntungan bersama,"kata Arie saat tampil sebagai narasumber dalam diskusi bulanan jurnalis lingkungan yang diselenggarakan The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bekerjasama KLH di Jakarta (14/7).

Setelah Indonesia meratifikasi Protokol Nagoya lanjut Arie, Kementerian Lingkungan (KLH)  menjalin kemitraan dengan pihak Bea Cukai guna mengantisipasi pencurian kehati terutama mikroba yang tidak bisa dilihat secara kasak mata."Protokol Nagoya mengakui kedaulatan, jadi apa yang ada di Indonesia itu adalah milik Indonesia, terutama species endemik. Yang paling penting adalah bagaimana melindungi kekayaan hayati Indonesia, disinilah pentingnya cek poin untuk mengantisipasi pencurian genetik keluar negeri. Hingga saat ini Indonesia sebagai mega biodiversity, menempati peringkat kedua setelah Brazil. Dengan jumlah spesies tumbuhan di Indonesia termasuk dalam lima besar dunia, 55 persen diantaranya merupakan tumbuhann endemik.  Juga memiliki 515 spesies mamalia atau sekitar 12 persen dari spesies mamalia yang ada di dunia dan merupakan tertinggi kedua setelah Brazil, serta memiliki kekayaan reptilia mencapai 781 spesies atau sekitar 16 persen dari spesies reptil di dunia.
35 spesies primata menempatkan Indonesia pada peringkat keempat dunia untuk kekayaan  reptil dan primata.  Indonesia merupakan habitat bagi 17 persen atau 1.592 spesies dari total spesies burung dunia dan 270 spesies amfibi yang menempatkan Indonesia pada posisi kelima dan keenam terbesar di Indonesia.
 
sumber :
  1.  http://www.greenradio.fm/news/latest/6210-klh-data-keragaman-hayati-indonesia-gambar
  2.  http://www.menlh.go.id/dialog-interaktif-pengetahuan-tradisional-dalam-kerangka-protokol-nagoya/      
  3. Sumber:www.menlh.go.id|son
  4. http://www.antaranews.com/berita/308708/ruu-ratifikasi-protokol-nagoya-segera-disahkan
  5. http://jdih.ristek.go.id/?q=berita/pembahasan-ruu-pengesahan-protokol-nagoya
  6. http://www.seruu.com/kota/regional/artikel/lindungi-kekayaan-hayati-pemerintah-siapkan-ruu-ratifikasi-protokol-nagoya
  7. Sumber gambar : http://jdih.ristek.go.id/?q=system/files/image/pic%20nagoya.jpg&1317980292

Masalah Lingkungan Di Negeri Ini


Masalah lingkungan yang dihadapi dewasa ini pada dasarnya adalah masalah ekologi manusia. Masalah itu timbul karena perubahan lingkungan yang menyebabkan lingkungan itu kurang sesuai lagi untuk mendukung kehidupan manusia. Jika hal ini tidak segera diatasi pada akhirnya berdampak kepada terganggunya kesejahteraan manusia.
Kerusakan dan masalah lingkungan hidup cenderung meningkat sejak otonomi daerah diberlakukan. Membuka kesempatan kerja, menambah pendapatan daerah, dan seabreg alasan lainnya, digunakan daerah untuk misalnya mengeluarkan izin pertambangan dan lainnya. Celakanya, banyak keputusan itu yang mengabaikan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), sehingga permasalaan lingkungan meningkat.
"Banyak perizinan yang dikeluarkan dengan tidak memperhatikan lingkungan, mengabaikan amdal. Akhirnya berpengaruh terhadap kualitas hidup di negara kita
            Kerusakan lingkungan yang terjadi dikarenakan eksflorasi sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan ini telah mengganggu proses alam, sehingga banyak fungsi ekologi alam terganggu.
Karena dampaknya telah sampai ke penjuru daerah. Contoh nyata, kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan  juga menyebabkan negara tetangga dan sekitarnya juga turut ikut terkena imbasnya oleh asap akibat kebakaran.
Umumnya, permasalahan lingkungan hidup di negara kita Indonesia sangat membutuhkan  perhatian  yang  sangat serius adalah masalah pencemaran air, pencemaran udara, dan kerusakan hutan yang tiap tahun makin menghawatirkan.
Kerusakan hutan-hutan tropis, kerusakan daerah aliran sungai, kerusakan ekosistem danau, kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan besar-besaran yang tidak ada penangulangannya. Selain akibat penipisan lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan iklim, bencana lingkungan, seperti banjir dan tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah lingkungan yang sangat serius dan mesti membutuhkan penanganan yang sangat serius pula.
kecenderungan kerusakan lingkungan hidup semakin masif dan kompleks baik di pedesaan dan perkotaan. Memburuknya kondisi lingkungan hidup secara terbuka diakui memengaruhi dinamika sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat baik di tingkat komunitas, regional, maupun nasional.
Pada gilirannya krisis lingkungan hidup secara langsung mengancam kenyamanan dan meningkatkan kerentanan kehidupan setiap warga negara. Kerusakan lingkungan hidup telah hadir di perumahan, seperti kelangkaan air bersih, pencemaran air dan udara, banjir dan kekeringan, serta energi yang semakin mahal. Individu yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan hidup sulit dipastikan karena penyebabnya sendiri saling bertautan baik antar-sektor, antar-aktor, antar-institusi, antar-wilayah dan bahkan antar-negara.
Permasalahan lingkungan hidup adalah hal yang serius. Dengan jumlah penduduk yang banyak, dan sebagian besar menggantungkan hidupnya kepada alam, mengabaikan persolan lingkungan akan mempengaruhi kualitas hidup masayarakat. Sejumlah fakta menunjukkan daya dukung lingkungan yang semakin rendah, sebut saja kualitas air di banyak daerah yang sudah tercemar. Kemudian laju kerusakan hutan yang meningkat setiap tahun.
Untuk menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang dibutuhkan gerakan  sosial yang kuat dan meluas. Generasi mendatang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu generasi sekarang bertanggungjawab mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan yang lebih baik.
Pemerintah harus siap dan konsisten terhadap lingkungan dalam upaya penyelamatan lingkungan. Dalam pengelolaan sumber daya alam dengan mengedepankan kelestarian lingkungan, mengembangkan peraturan yang dapat mencegah kerusakan hutan dan lingkungan dengan efektif, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mempergunakan sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya serta mencegah  aksi nyata lainnya yang sifatnya merusak lingkungan. Selain itu harus selalu mengedepankan kelestarian hutan serta memajukan keseimbangan pengelolaan sumber daya yang ada, sehingga penerapan-penerapan tentang penghijauan kembali hutan-hutan yang rusak dapat segera terlaksana tanpa adanya hambatan yang memicu kerusakan dan pencemaran  yang lebih parah lagi. Demi kepentingan bersama marilah kita jaga lingkungan disekitar kita dengan baik dan bijak.
Kita sangat prihatin melihat kerusakan lingkungan kita yang sudah pada tingkat mengkhawatirkan. Untuk itu, marilah kita semua sadar akan lingkungan hidup. Mari kita jadikan lingkungan sebagai sahabat, jangan kita rusak tapi kita harus melestarikan, sebagai mahluk yang juga merupakan ciptaan Tuhan yang saling membutuhkan.
"Saya melihat berbagai faktor ini yang membuat kerusakan lingkungan kita, penebangan hutan, kurangnya penataan ruang, infrastruktur yang rusak, serta seringnya mengalihfungsikan lahan seperti membuat areal persawahan menjadi gedung tinggi tanpa memikirkan dampak negatif,"
Kondisi ini, terjadi karena kurangnya kesadaran manusia arti pentingnya lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia." Masih banyak kita yang belum menyadari pentingnya lingkungan hidup  bagi kita.
Kepada elemen masyarakat, maupun pemerintah setempat untuk sama-sama melihat kondisi ini, menjaga, dan tidak membiarkan kerusakan lingkungan semakin parah.
Sama-sama kita memelihara, mengelola, dan merawat alam lingkungan hidup. Bila lingkungan kita rusak sangat berdampak bagi kelangsungan hidup menusia. Kita sudah melihat banyak korban akibat banjir dan akibat kerusakan lingkungan yang menimbulkan bumi yang akan semakin panas, banjir, tanah longsor, pencemaran air, dan udara.
 
Sumber :      
http://madneuropsy.wordpress.com/miscellaneous/penegakkan-dan-sosialisasi-masalah-kejahatan-lingkungan-di-indonesia/
http://coretankitaaaa.blogspot.com/2012/03/permasalahan-lingkungan-hidup.html    
http://verigifalnev.blogspot.com/2012/01/permasalahan-lingkungan-hidup-di.html
Sumber Gambar :
http://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Images/226270-1133276934506/1953194-1190278933781/key2.jpg